Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Jurnas/Humas Polri)
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dari belasan tersangka tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.
Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Menariknya, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.
Menurut Whisnu, dalam kasus ini ada 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 700 miliar Rupiah.
Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya," tukasnya.
KEYWORD :Robot Trading Net89 13 Tersangka